• Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah BAPENDA
    • Visi & Misi
    • Sekilas Prov. Kaltim
      • Tentang Provinsi KALTIM
      • Kondisi Wilayah
      • Daerah/Peta Administrasi
      • Potensi Prov. Kaltim
    • Sambutan Kepala Badan
    • Struktur Organisasi BAPENDA
    • Struktur Organisasi UPT BAPENDA
    • Tugas & Fungsi (Tupoksi)
    • Renstra & Lakip
    • Perjanjian Kinerja & Indikator Kinerja Utama
    • Rencana Aksi
    • Rencana Kerja
    • Laporan Keuangan
  • Program & Layanan
    • SAMSAT Online Sentralise
    • SAMSAT Drive Thru
    • SAMSAT Corner/Mall
    • SAMSAT Mobil / Keliling
    • SAMSAT Payment Point
    • SAMSAT Delivery Order
    • e-SAMSAT KALTIM
    • SAMSAT UPTD Se-KALTIM
  • Informasi
    • Berita BAPENDA
    • Berita KALTIM
    • Pengumuman
    • Ruang Tanya Jawab
    • Galeri Foto Kegiatan
    • Galeri Video Kegiatan
  • Modul Wajib Pajak
    • Mekanisme Wajib Pajak / Wajib Pungut
    • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    • Bobot Penghitungan PKB
    • Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor
    • Penghitungan Bea Balik Nama I
    • Penghitungan Bea Balik Nama II
    • Penghitungan Pajak Progresif
  • Produk Hukum
    • UU / Perpres / PMK
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • SK Gubernur
    • SK Kepala Badan
    • Program Kerja
  • Target & Realisasi
    • Target & Realisasi Pendapatan Daerah
    • Target & Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah
    • Data Objek Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kontak
    • Hubungi Kami
    • Sosial Media

SAMSAT Corner/Mall

Dispenda Kaltim dengan seluruh komponen yang dimiliki sangat menyadari bahwa pelayanan publik merupakan unit sistem yang akan sangat menentukan rancang bangun perwujudan “good gervernance”. Kesadaran ini memacu elemen instansi pemerintah tersebut untuk menjadi penyelengggara pelayanan publik terbaik dengan terus melakukan sinergi dalam peningkatan pelayanan bagi kepentingan masyarakat luas. Perwujudan langkah yang sedang dikembangkan adalah meningkatkan pemahaman dan keselarasan untuk menerapkan azas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntanbilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan wilayah.

Diantara bentuk inovasi layanan publik yang dilakukan adalah Samsat Corner. Layanan ini ditempatkan di sejumlah pusat perbelanjaan atau mall yang merupakan tempat potensial  bagi perlintasan/kunjungan para wajib pajak. Dalam istilah lain, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, PT Jasa Raharja dan pihak Perbankan, Dispenda Kaltim sedang mengupayakan strategi “jemput bola” dengan harapan memberi pelayanan yang nyaman, mudah dan cepat bagi para wajib pajak.

Dampak langsung yang dirasakan dari pelayanan jemput bola ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Layanan ini lebih mendekatkan masyarakat yang sedang berbelanja atau sedang bersantai di mall untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Samsat Corner yang saat ini sudah beropeasi ada tiga, yaitu Samsat Corner Samarinda Central Plaza (SCP), Samsat Corner Balikpapan Trade Center (BTC) dan Samsat Corner Bontang Plaza (BP).

“Samsat Corner merupakan salah satu inovasi yang sedang dikembangkan untuk membantu dan lebih memudahkan masyarakat dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sambil berbelanja atau bersantai di mall,  masyarakat  bisa  segera menyelesaikan pajak kendaraan bermotor mereka. Dan layanan semacam ini, hanya ada di Kaltim. Provinsi lain di Indonesia belum ada yang memiliki layanan seperti ini,” kata Hazairin.

Sama halnya dengan unit Samsat yang berada di 14 kabupaten/kota di Kaltim, unit Samsat Corner yang ditempatkan di pusat perbelanjaan dan mall juga terkoneksi secara langsung dengan pusat kendali data di Dispenda Kaltim. Sehingga apapun transaksi yang dilakukan akan terpantau dari pusat data tersebut. Demikian pula jika terjadi kerusakan pada sistem administrasi komputer, perbaikan cukup dilakukan dari ruang kendali data yang ada di Dispenda Kaltim dalam tempo maksimal 5 menit.

Samsat Corner merupakan inovasi pada pelayanan publik khususnya pelayanan pembayaran PKB / pengesahan STNK satu tahun dimana Wajib Pajak diberikan kemudahan dan kepastian tentang sistem dan prosedur layanan.

Samsat Corner dialokasikan pada mekanisme layanan Samsat Induk tapi khusus untuk Pelayanan Pengesahan STNK setiap tahun.

Reward yang diberikan pada layanan ini antara lain adanya Door Prize kepada pembayar pajak tepat waktu atau yang lebih awal, sehingga memberikan rangsangan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Untuk mengukur ketepatan waktu layanan, diberikan sarana pelayanan publik dalam bentuk Polling yang tersedia di akhir proses.

Persyaratan :
KTP Asli Pemilik Kendaraan, STNK dan SKPD Asli

Lokasi Pelayanan :
Kantor Samsat

  • Pimpinan Pemerintahan & BAPENDA

    Gubernur Prov. KALTIM Wakil Gubernur Prov. KALTIM Sekretariat Prov. KALTIM Kadispenda Prov. KALTIM
  • Tanya Jawab NJKB NJKB NJKB
  • INFO PAJAK

    INFO PAJAK
  • kalkulator

    kalkulator
  • Galeri Kegiatan BAPENDA

    berita DSC 1992 DSC 1982 DSC 1977
  • 4 LANGKAH MUDAH E-SAMSAT

    4 LANGKAH MUDAH E-SAMSAT
  • Sosial Media

    facebook twitter gmail Instagram
  • Website Terkait

     »  Website Resmi Provinsi KALTIM
     »  Departemen Keuangan
     »  Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
     »  Pajak.go.id
     »  Komite Pemberantasan Korupsi
     »  Badan Pemeriksa Keuangan RI
     »  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
     »  Bank Indonesia
     »  BPKP
     »  BPS
     »  BAPPENAS
     »  JASA RAHARJA
     »  Bank KALTIM

     »  Daftar Website DISPENDA Nasional
     »  Daftar Website Dati II KALTIM
     »  Daftar Website Provinsi Indonesia
     »  Daftar Website Berita

     »  Daftar Pertanyaan & Jawaban
  • Layanan DISPENDA Prov. KALTIM

  • Contact

    Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, silahkan hubungi :

    DISPENDA Provinsi Kalimantan Timur
    Jl. Mayjen MT. Haryono
    Samarinda - 75124
    Phone : 0541-734969, 0541-734972
    Fax : 0541-731208
    Email : sekretariat@dispenda-kaltimprov.org
    Website: dispenda-kaltimprov.org
Copyright © 2019 BAPENDA KALTIM ● Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur
All rights reserved.
Beranda | Tentang Kami | Berita | Photo | Sitemap

Powered & Designed by DISPENDA KALTIM