• Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah BAPENDA
    • Visi & Misi
    • Sekilas Prov. Kaltim
      • Tentang Provinsi KALTIM
      • Kondisi Wilayah
      • Daerah/Peta Administrasi
      • Potensi Prov. Kaltim
    • Sambutan Kepala Badan
    • Struktur Organisasi BAPENDA
    • Struktur Organisasi UPT BAPENDA
    • Tugas & Fungsi (Tupoksi)
    • Renstra & Lakip
    • Perjanjian Kinerja & Indikator Kinerja Utama
    • Rencana Aksi
    • Rencana Kerja
    • Laporan Keuangan
  • Program & Layanan
    • SAMSAT Online Sentralise
    • SAMSAT Drive Thru
    • SAMSAT Corner/Mall
    • SAMSAT Mobil / Keliling
    • SAMSAT Payment Point
    • SAMSAT Delivery Order
    • e-SAMSAT KALTIM
    • SAMSAT UPTD Se-KALTIM
  • Informasi
    • Berita BAPENDA
    • Berita KALTIM
    • Pengumuman
    • Ruang Tanya Jawab
    • Galeri Foto Kegiatan
    • Galeri Video Kegiatan
  • Modul Wajib Pajak
    • Mekanisme Wajib Pajak / Wajib Pungut
    • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    • Bobot Penghitungan PKB
    • Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor
    • Penghitungan Bea Balik Nama I
    • Penghitungan Bea Balik Nama II
    • Penghitungan Pajak Progresif
  • Produk Hukum
    • UU / Perpres / PMK
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • SK Gubernur
    • SK Kepala Badan
    • Program Kerja
  • Target & Realisasi
    • Target & Realisasi Pendapatan Daerah
    • Target & Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah
    • Data Objek Pajak Kendaraan Bermotor
  • Kontak
    • Hubungi Kami
    • Sosial Media

BAPENDA GELAR INTENSIFIKASI PKB DAN BBNKB


November 30, 2018   Berita BAPENDA, Berita KALTIM, Galeri Foto

 

Kegiatan Intensifikasi PKB/BBNKB kembali dilakukan pada Rabu (28/11). Ratusan pengendara terjaring razia karena masih menunggak pajak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samarinda Drs. Roni Irfansyah, M.M, memimpin kegiatan bersama kepolisian dan PT Jasa Raharja (persero).

Pada kegiatan itu, sebanyak 969 unit R2 dan 126 unit R4 terjaring razia. Dari keseluruhan kendaraan yang menunggak pajak, sebanyak 14 unit berasal dari luar Kaltim.

“Kemarin, sebanyak 36 unit R2 dan 8 unit R4 membuat surat pernyataan segera melaksanakan kewajiban. Ada pula yang membayar di Bus Samsat sebanyak 6 unit,” jelasnya.

Bpk. Roni berharap, sebagai wajib pajak sudah semestinya melaksanakan kewajiban tepat waktu. Dia juga mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program pembebasan denda PKB dan BBNKB dalam Pergub 31/2018 yang berlaku sampai 17 Desember mendatang.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pimpinan Pemerintahan & BAPENDA

    Gubernur Prov. KALTIM Wakil Gubernur Prov. KALTIM Sekretariat Prov. KALTIM Kadispenda Prov. KALTIM
  • Tanya Jawab NJKB NJKB NJKB
  • INFO PAJAK

    INFO PAJAK
  • kalkulator

    kalkulator
  • Galeri Kegiatan BAPENDA

    berita DSC 1982 DSC 1987 DSC 1978
  • 4 LANGKAH MUDAH E-SAMSAT

    4 LANGKAH MUDAH E-SAMSAT
  • Sosial Media

    facebook twitter gmail Instagram
  • Website Terkait

     »  Website Resmi Provinsi KALTIM
     »  Departemen Keuangan
     »  Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
     »  Pajak.go.id
     »  Komite Pemberantasan Korupsi
     »  Badan Pemeriksa Keuangan RI
     »  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
     »  Bank Indonesia
     »  BPKP
     »  BPS
     »  BAPPENAS
     »  JASA RAHARJA
     »  Bank KALTIM

     »  Daftar Website DISPENDA Nasional
     »  Daftar Website Dati II KALTIM
     »  Daftar Website Provinsi Indonesia
     »  Daftar Website Berita

     »  Daftar Pertanyaan & Jawaban
  • Layanan DISPENDA Prov. KALTIM

  • Contact

    Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, silahkan hubungi :

    DISPENDA Provinsi Kalimantan Timur
    Jl. Mayjen MT. Haryono
    Samarinda - 75124
    Phone : 0541-734969, 0541-734972
    Fax : 0541-731208
    Email : sekretariat@dispenda-kaltimprov.org
    Website: dispenda-kaltimprov.org
Copyright © 2019 BAPENDA KALTIM ● Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur
All rights reserved.
Beranda | Tentang Kami | Berita | Photo | Sitemap

Powered & Designed by DISPENDA KALTIM